Polres Jepara Gagalkan Peredaran Sabu Dini Hari, Seorang Kurir Ditangkap di Kebun Pisang

 

JEPARA –metrofakta.id  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara kembali berhasil mengagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FH (34) ditangkap petugas saat hendak mengambil paket narkotika jenis sabu di sebuah kebun kawasan Desa Troso Kecamatan Pecangaan Jepara, pada Jumat (16/10/2026) dini hari.

Pagi ini (17/10/2026), saat dikonfirmasi Kasi Humas AKP Dwi Prayitna menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan aduan masyarakat yang mencurigai area kebun milik warga kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Jepara segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi kejadian.

Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati tersangka datang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna putih. Gerak-gerik tersangka yang mencurigakan mendadak turun dari kendaraan dan mengais sesuatu di dekat pohon pisang langsung direspons cepat oleh tim di lapangan, imbuhnya.

Petugas bergerak mendekat dan mengamankan tersangka di tempat. Saat diinterogasi serta digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3,21 gram (bruto) yang dibungkus rapi menggunakan lakban warna hitam.

Selain paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya, yakni 1 (satu) unit handphone beserta SIM card dan (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka FH—warga Kecamatan Kalinyamatan mengaku bertindak sebagai kurir. Tersangka tergiur imbalan upah berupa uang tunai serta keuntungan dapat mengonsumsi sabu secara gratis. Tersangka juga mengakui bahwa aksi ini merupakan yang kedelapan kalinya, di mana tujuh aksi sebelumnya berjalan mulus sebelum akhirnya diringkus polisi.

Guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran di atasnya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jepara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo lampiran UU RI No. 1 Th 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Red tim