Resahkan Warga, Polsek Kembaran Banyumas Tertibkan Balap Liar Bersama Masyarakat, Puluhan Motor Ditindak

 

BANYUMAS – metrofakta.id  Meresahkan warga dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, aktivitas balap liar di jalan persawahan Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, ditertibkan Polsek Kembaran bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat, Jumat (16/10/2026) sore.

Razia yang dipimpin Kapolsek Kembaran AKP Ali Rustomo, S.H., berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan warga terhadap sejumlah remaja yang menggunakan jalan area persawahan untuk balap liar.

Sebelum petugas tiba, warga berinisiatif menutup akses jalan yang digunakan untuk balapan menggunakan pohon dan ban. Masyarakat kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Kramat Aipda Desti Setiawan untuk meminta bantuan penertiban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kembaran AKP Ali Rustomo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian bersama masyarakat untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan akibat balap liar.

Sebanyak 21 orang yang terdiri dari 19 orang warga Kabupaten Purbalingga dan 2 orang warga Kabupaten Banyumas beserta 21 unit sepeda motor diamankan dalam razia tersebut. Kendaraan yang terdiri dari berbagai merek dan jenis itu selanjutnya dibawa ke Satlantas Polresta Banyumas untuk pendataan dan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain penegakan hukum, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi para remaja agar memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, melengkapi persyaratan berkendara, serta mematuhi aturan lalu lintas,” terangnya.

Para orang tua diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada waktu sore hingga malam hari. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.

Melalui sinergi kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan jalan umum dapat digunakan sesuai fungsinya dan tidak menjadi arena balap liar yang membahayakan keselamatan.

Dewi s